![]() |
Foto ilustrasi pelecehan: (Media Nusantara) |
Pada Selasa (22/7/2025), Polresta Serang Kota mengonfirmasi telah memeriksa 11 saksi, termasuk pihak sekolah, orang tua, dan terlapor, terkait dugaan pelecehan di SMAN 4 Kota Serang. Ipda Febby Mufti Ali (Kanit PPA Satreskrim) menyatakan saksi dan alat bukti menunjukkan adanya tindakan pidana—pelecehan tanpa persetubuhan—yang melibatkan siswa sebagai korban.
Tahapan Proses Hukum
Tahap Penyelidikan: saat ini sedang berlangsung
Status berikutnya: kasus segera dinaikkan menjadi penyidikan, setelah semua bukti tervalidasi
Tindakan Terhadap Oknum Guru
Guru Dinonaktifkan
Plt. Kepala Sekolah Nurdiana Salam memastikan oknum guru sudah dinonaktifkan dan tidak mengajar sejak kasus mencuat.
Proses di Dinas
Oknum juga tengah diproses oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Respon Publik & Demo
Kasus ini menimbulkan keprihatinan dari alumni dan mahasiswa, yang turun demo menuntut penanganan serius. Sumber: P2TP2A Kota Serang mendampingi pelaporan, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan objektif.
Tanggal: 22 Juli 2025
Penulis: Media Nusantara
0 Komentar