![]() |
Foto: Sidang vonis mantan lurah di Jakbar terkait kasus pungli surat tanah (Media Nusantara) |
Mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025). Herman dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengesahan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Sporadik serta pemberian rekomendasi tanah.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Iwan Irawan, Herman terbukti secara sah menerima fee 10% secara paksa dari warga sebagai syarat pengesahan dokumen pertanahan.
“Menyatakan Terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Iwan.
Selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Herman akan dikurangkan dari total vonis. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan, jika tidak dibayar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Herman dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 11 UU Tipikor. Jaksa menyebut Herman sebagai pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena jabatan, yang jelas dilarang oleh hukum.
Meski telah divonis, Herman menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut.
Tanggal & Penulis
-
“Media Nusantara – 21 Juli 2025”
0 Komentar