![]() |
Ilustrasi Gedung KPK(Media Nusantara )/GARRY ANDREW LOTULUNG) |
KPK Sita Rp 2,8 Miliar dan 2 Senjata Api dari Rumah Kadis PUPR Sumut
H2: 1. Pendahuluan
Kabar mengejutkan datang dari Sumatera Utara pada 2 Juli 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua senjata api dari rumah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan provinsi.
Temuan tersebut memicu perhatian publik secara nasional, karena menandakan praktik penyalahgunaan wewenang yang semakin terstruktur dan sistemik di daerah. Media lokal dan nasional seperti Media Nusantara, dan Antara mengangkat berita ini di halaman utama.
Kronologi Penggeledahan
Tim KPK tiba di rumah Topan di kawasan elit Royal Sumatera sekitar pukul 09.30 WIB. Rumah dalam keadaan terkunci, dan tim harus membongkar gembok gerbang utama. Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menemukan:
-
Uang tunai Rp 2,8 miliar dalam beberapa tas
-
Satu pistol Beretta dengan 7 peluru aktif
-
Satu senapan angin dengan dua kemasan peluru airgun
Penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas PUPR Sumut dan kantor kontraktor pelaksana proyek. Seluruh barang bukti dibawa ke Jakarta untuk dianalisis.
Profil Topan Obaja Putra Ginting
Topan Obaja Putra Ginting merupakan birokrat senior yang menjabat Kadis PUPR sejak 2023. Ia dikenal dekat dengan sejumlah politisi lokal dan terlibat dalam berbagai proyek infrastruktur strategis di Sumatera Utara. Dalam dua tahun terakhir, Dinas PUPR Sumut mengelola anggaran lebih dari Rp 3 triliun.
Proyek Jalan Bermasalah
Proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar diduga menjadi sumber korupsi. Beberapa indikasi penyelewengan antara lain:
-
Mark-up harga material
-
Proyek fiktif
-
Pembayaran kepada kontraktor bayangan
KPK mencurigai adanya pembagian uang kepada sejumlah pejabat daerah.
5. Barang Bukti: Uang & Senjata Api
Penyitaan uang tunai menandakan adanya upaya menyembunyikan jejak transaksi. Senjata api yang ditemukan juga menimbulkan pertanyaan: apakah Kadis memiliki izin resmi? Jika tidak, bisa dijerat UU Darurat No. 12/1951 tentang senjata api ilegal.
6. Reaksi KPK dan Kepolisian
KPK menyatakan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari OTT pada 26 Juni 2025. Saat itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mendukung penuh koordinasi penanganan kasus ini, khususnya dalam pengecekan legalitas kepemilikan senjata.
7. Aspek Hukum dan Dugaan Tindak Pidana
Topan Ginting bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut:
-
Pasal 12 UU Tipikor tentang gratifikasi
-
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
-
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api
Tanggapan Pemerintah Daerah
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan keprihatinannya dan menyatakan akan mendukung penuh proses hukum. Ia juga meminta ASN menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk menjaga integritas.
📣 Apa pendapat Anda tentang kasus ini?
Bagikan artikel ini, tulis opini Anda di Media Nusantara, dan tag @medianusantara.id di media sosial! Mari kawal bersama proses hukum dan transparansi proyek publik!Penulis: Tim Redaksi Media Nusantara
Tanggal: 2 Juli 2025
0 Komentar