Media Nusantara – Yusril Ingatkan Dampak Pemisahan Pemilu, DPRD Bisa Diperpanjang

Media Nusantara – Yusril Ingatkan Dampak Pemisahan Pemilu
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).(Nuansa Indonesia/Haryanti Puspa Sari)

1. Latar Belakang Putusan MK Nomor 135/PUU‑XXIII/2025

Pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting: memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal ke dalam siklus yang berbeda . Artinya, mulai 2029, pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan digelar secara terpisah dari pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Jeda antara keduanya bisa mencapai 2 hingga 2,5 tahun.

Menurut MK, pemisahan ini penting untuk fokus dan kualitas demokrasi, namun putusan ini langsung menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana menjaga kesinambungan pemerintahan daerah serta legitimasi lembaga legislatif lokal.

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra

Hari Rabu, 2 Juli 2025, di Kantor Komnas HAM, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra berbicara tegas soal dampak putusan tersebut:

  • "Termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai (masa jabatan) anggota DPRD."

  • Ia menyoroti bagaimana anggota DPRD mungkin harus diperpanjang masa jabatannya tanpa mandat langsung dari rakyat jika pemilihan lokal ditunda.

  • Potensi penunjukan Penjabat Daerah selama 2–2,5 tahun karena keterlambatan jadwal Pilkada juga menjadi perhatian, namun pengangkatan anggota legislatif lokal menjadi dilema konstitusional.

    3. Dampak Konstitusional & Isu Hukum

    H3: Legalitas Perpanjangan DPRD

    Menurut Yusril, perpanjangan masa jabatan DPRD tanpa pemilihan langsung “atas dasar apa kita memperpanjang mereka?” . Kalau tidak berhati-hati, hal ini berpotensi melanggar UUD 1945.

    Alternatif seperti DPRD sementara atau mekanisme pengangkatan lain masih belum jelas dasar hukumnya. Ini menuntut dialog formal antara DPR, pemerintah, dan MK.

    Pendapat Pakar Tata Negara

    • Dr. Bivitri Susanti (pakar hukum konstitusi) mengatakan bahwa pemisahan pemilu bisa sah, tapi harus diikuti omnibus revisi UU Pemilu untuk menghindari kekosongan hukum atau legitimasi.

    • Komnas HAM pun menyambut putusan ini dari sisi demokrasi substantif, namun menekankan pentingnya mengetahui dampak implementasi dan potensi melahirkan celah hukum .

      4. Tanggapan Publik dan Stakeholder

      Komnas HAM

      Komnas HAM memandang putusan ini bisa meningkatkan ketepatan pemilu, namun mengimbau agar pemerintah segera melakukan penyesuaian hukum agar peralihan tidak mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat.

      DPR & Pemerintah

      DPR telah siap meninjau putusan MK dan berencana mengajukan revisi. Pemerintah tengah mengkaji dampak administratif, khususnya kesiapan KPU dan daerah.

      5. Rekomendasi Yusril & Solusi

      Revisi UU Pemilu & Sinkronisasi Jadwal

      Yusril menekankan perlunya omnibus law untuk menyatukan jadwal pemilu nasional dan lokal, atau setidaknya menjembatani masa transisi secara legal.



      Oleh Media Nusantara – 2 Juli 2025




 

Posting Komentar

0 Komentar