![]() |
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem_Furman) |
H1: Kronologi Lengkap Pembunuhan Notaris Sidah Alatas
Notaris berusia 60 tahun, Sidah Alatas, ditemukan tewas terikat di pinggir Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat. Polda Metro Jaya kemudian mencatat detail kronologi kasus tersebut, yang diawali dari ajakan jalan-jalan korban oleh kedua tersangka.
H2: Awal Pertemuan – Rerantai Tipuan
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, pada 30 Juni 2025 pukul 02.00 WIB, pria berinisial A alias W mengajak AWK alias J untuk mencuri mobil korban. Kedua pelaku kemudian menghubungi Sidah pada siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB, dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede, dengan alasan membicarakan kerja sama.
AWK, yang sebelumnya adalah sopir Sidah, nampak memiliki akses dan kepercayaan korban. Setelah bertemu, mereka pergi berkeliling menggunakan Honda Civic milik Sidah hingga pukul 23.00 WIB, sebelum akhirnya membawanya ke kantor notarisnya di Bojong Gede.
H3: Eksekusi di Kantor Notaris
Sesampainya di kantor, A mulai menyerang. Menggunakan gunting kecil berwarna kuning yang disimpan dalam tas, ia menusukkan ke bagian dada kanan korban. Sementara itu, A juga mencekik Sidah hingga kehilangan kesadarannya dan akhirnya tewas.
H2: Pemindahan Jenazah dan Penjualan Mobil
Setelah korban meninggal, jasad Sidah dipindahkan ke kursi belakang. Kemudian para pelaku membawa mobil dan tubuh korban menuju Cikarang, Bekasi. Di sanalah A meminta bantuan H alias R untuk membantu pembuangan mayat.
Jenazah kemudian dibuang di pinggir kali pada 2 Juli 2025 pukul 03.00 WIB. Mereka juga berniat menjual mobil Honda Civic tersebut.
H3: Sindikat Penadah Mobil
Polisi mengungkap adanya jaringan penadah dalam kasus ini:
-
HS: penadah pertama, membeli mobil dengan harga Rp 40 juta
-
WS: penadah kedua, digadai oleh HS
-
TA: pembeli akhir yang membeli dari WS seharga Rp 80 juta
Ketiga penadah ini kini turut ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
H2: Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Tiga pelaku utama A, AWK, dan H alias R dijerat dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), dan pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), yang ancamannya hingga pidana seumur hidup atau mati.
Tiga penadah (HS, WS, TA) dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis: Media Nusantara
Tanggal: 8 Juli 2025
0 Komentar