Media Nusantara | Baleg Buka Peluang RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025

Media Nusantara - Baleg Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2025
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan (Dwi/Nuansa Indonesia)



Dinamika Politik Legislasi RUU Perampasan Aset

Dalam perdebatan panjang di parlemen Indonesia, pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan terbuka kemungkinan untuk mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan menyertakan RUU tersebut sebagai prioritas.

Pernyataan ini datang setelah Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, secara terbuka menyuarakan keinginan agar RUU Perampasan Aset segera masuk dalam daftar prioritas legislasi. Artikel ini akan membedah perkembangan terbaru mengenai RUU tersebut, tantangan politik yang dihadapi, serta signifikansi keberadaan regulasi ini bagi sistem hukum nasional.

RUU Perampasan Aset dan Agenda Reformasi Hukum

Dukungan Pemerintah dan Presiden

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan sinyal dukungan terhadap RUU Perampasan Aset. Bahkan, Menteri Hukum menyampaikan bahwa komunikasi politik dengan para ketua umum partai telah dilakukan sebagai upaya membangun konsensus.

"Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik," ujar Supratman.

Inisiatif Pemerintah

Bob Hasan menjelaskan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih merupakan inisiatif pemerintah. Namun, DPR tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi Prolegnas agar RUU ini dapat masuk dalam prioritas pembahasan.

"Bahwa nanti akan terjadi evaluasi, tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg," kata Bob.

Masyarakat diharapkan turut mengawasi perkembangan RUU Perampasan Aset demi terwujudnya sistem hukum yang transparan dan adil. Kunjungi situs Media Nusantara secara berkala untuk mendapatkan update legislasi terkini.


ipublikasikan oleh Media Nusantara | 24 Juni 2025 | Penulis: R. Hartanto



Posting Komentar

0 Komentar